Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945

 

 

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, diikrarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditandatangani oleh Soekarno – Hatta selaku Proklamator yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Para Proklamator adalah Ketua dan Wakil Ketua, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan ini seluruhnya beranggotakan 27 orang terdiri dari tokoh – tokoh bangsa bangsa Indonesia, ialah :

1. Ir.Soekarno,

2. Drs. Mohamad Hatta,

3. Prof.Mr.Dr.Supomo,

4. Dr.K.R.T. Radjiman Wedioningrat,

5. R.P. Soeroso,

6. Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo.

7. K.H. Wahid Hasyim

8. Ki Bagoes Hadikoesoemo

9. Dr.Otto Iskandardinata

10. Abdul Kadir

11. Soeryohamidjojo

12. B.P.H. Poerobojo

13. Yap Tjwan Bing

14. Mr. J. Latuharhary

15. Dr. Amir

16. Abdul Abbas

17. Moch.Hasan

18. Hamdani

19. Ratulangi

20. Mr. Andi Pangeran

21. Mr. I. Gusti Pudja

22. R.A.A. Wiranatakoesoemah

23. Ki Hadjar Dewantara

24. Mr. Kasman

25. Sajuti

26. Mr. Iwa Koesoemah Soemantri

27. Mr. A.Subardjo Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai

PPKI tersebut adalah kelanjutan dari Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang. BPUPKI yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan sebanya 62 orang tokoh perjuangan bangsa Indonesia, telah menyusun konsep-konsep yang menyangkut sendi-sendi kenegaraan dan pemerintahan antara lain: Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, Rancangan Undang Undang Dasar, Rancangan Keuangan dan Perekonomian, Konsep Pembelaan Tanah Air dan Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai, melangsungkan Sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, yang antara lain menghasilkan Rancangan Undang Undang Dasar 1945 yang disetujui dengan suara bulat oleh para anggota. Dalam sidang-sidang ini, tidak ada seorang pun anggota yang menyangkal perlunya “pemerintahan daerah” dan tampaknya semua mengakui pentingnya pelaksanaan “desentralisasi” dalam negara Indonesia yang akan segera dibentuk. Kebulatan pendapat itu, menjelma dalam satu pasal Rancangan UUD-1945 tersebut yang bunyinya sama seperti pasal 18 UUD-1945 sekarang.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, disaksikan juga oleh PPKI. Pada keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan Sidang dan menetapkan:

a)      Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ;

b)      Undang Undang Dasar 1945 ;

c)       Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohamad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada sidang, tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan :

a)      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan ;

b)      Pembagian Wilayah Indonesia dalam 8 Propinsi dan tiap Propinsi dibagi ke dalam Keresidenan-keresidenan, yang dalam hal ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri R.I. (pertama) R.A.A. Wiranatakusumah.

Sumber hukum pemerintahan di daerah, terdapat di dalam batang tubuh UUD-1945 yang tercantum dalam Bab VI, Pemerintahan Daerah

Pasal 18 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Akan tetapi dalam teks penjelasan resmi yang dimuat dalam “Berita Republik Indonesia”, tahun II No.7, 15 Februari 1946 Bab VI, tidak disebut “Pemerintah Daerah” akan tetapi tertulis “Pemerintahan Daerah”, di mana untuk pasal 18 UUD-1945 tersebut dijelaskan sebagai berikut :

  1. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”, maka Indonesia ta ‘kan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “Staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek dan local rechtgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang – Undang. Di daerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  2. Dalam territoir Negara Indonesia, terdapat kurang lebih 250 “zelf besturende lanschappen” dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu, akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Setelah PPKI menetapkan Undang – Undang Dasar dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, langkah selanjutnya adalah membentuk Komite Nasional sebagai pelaksanaan “Aturan Peralihan” Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

“Sebelum majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang – Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Dengan demikian kekuasaan MPR,DPR dan DPA dalam masa peralihan tersebut dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional, sehingga Presiden bersama-sama Komite Nasional dapat membuat Undang-Undang”.

Dalam rapat PPKI tanggal 23 Agustus 1945, ditentukan secara jelas kedudukan dan tugas Komite Nasional sebagai berikut :

  1. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta
  2. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
  3. Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada Komite-komite Nasional di daerah. Dimana perlu, di daerah didirikan pusat daerah, yaitu untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda kecil.
  4. Komite Nasional di pusat, dipusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota pengurus, yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional. Buat pertama kali, untuk Ketua Pusat Daerah, ditetapkan oleh Pemimpin Besar Ir. Soekarno.
  5. Usaha Komite Nasional ialah :
  • menyatakan kemauan rakyat dari segala lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat ;
  • membantu menenteramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum ;
  • membantu pemimpin dalam penyelenggaraan cita – cita bangsa Indonesia, di daerah membantu Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan umum.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, Komite Nasional Pusat dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945, Komite ini beranggotakan 150 orang. Sebagai intinya ialah anggota-anggota PPKI yang kemudian ditambah dengan pemimpin – pemimpin rakyat dari segala golongan/aliran/lapisan, pangreh praja, alim ulama, kaum perserikatan, pemuda, kaum dagang, dan lain – lain. Komite Nasional Pusat ini, semula merupakan pembantu Presiden untuk mengerjakan pelbagai hal. Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kedudukan Komite Nasional Pusat (KNP) di atas berlangsung sampai tanggal 16 Oktober 1945. Pada hari itu juga keluarlah maklumat Wakil Presiden No.X yang menetapkan bahwa :

a)      Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat terbentuk, KNP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN);

b)      Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNP sehari-hari dijalankan oleh Badan Pekerja ( Working Commitee ) yang yang dipilih diantara anggota – anggota KNP dan bertanggung jawab kepada KNP.Merebut Kekuasaan Sipil Dari Tangan Jepang Setelah pada tanggal 30 Oktober 1945, Badan Pekerja KNP mengeluarkan Pengumuman No.2, mengenai RUU tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) yang disetujui oleh Presiden.

Maka pada tanggal 23 November 1945 ditetapkanlah Undang-Uandang 1945 Nomor 1 yang bertujuan untuk menarik kekuasaan pemerintah dari tangan Komite Nasional Daerah (KND). Penjelasan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tersebut, edaran tertulisnya disusun oleh Mr. Hermani dari Departemen Dalam Negeri yang juga menjadi Wakil Pemerintah dalam perundingan dengan Badan Pekerja KNP.

Tujuan pertama bagi diadakannya UU 1945/1, ialah untuk menarik kekuasaan pemerintahan dari tangan KND. Hal ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a)      Semula KND dibentuk sebagai pembantu pemerintah daerah di masa kekuasaan sipil, pangrehpraja, polisi, dan alat-alat pemerintah lainnya masih di tangan Jepang ;

b)      Setelah kekuasaan sipil dapat direbut dari tangan Jepang, KND dalam prakteknya mengganti pangreh praja dan polisi disamping pangreh praja dan polisi sebenarnya yang menjadi pegawai RI;

c)       Dualisme yang demikian itu sangat melemahkan kedudukan dan kekuasaan pangrehpraja dan polisi sebagai alat – alat pemerintahan yang resmi.

Oleh karena itu tiba saatnya untuk mengembalikan tugas pekerjaan Komite Nasional Daerah (KND) kepada alat – alat pemerintah yang sebenarnya.

Selanjutnya, sesuai dengan semangat kedaulatan rakyat yang sedang berkobar dan selekas mungkin harus diberi tempat, maka KND yang terdiri dari wakil – wakil segenap rakyat dijelmakan menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Untuk perubahan sifatnya tidak perlu diadakan pemilihan baru, karena kedudukan yang ditetapkan sifatnya sementara, yaitu sampai terselenggaranya Pemilihan Umum. Dengan diubahnya KND menjadi badan legislatif, maka untuk selanjutnya badan tersebut hanya bertugas membuat peraturan-peraturan daerah dan tidak lagi mengurus bermacam-macam soal pemerintahan sehari-hari.

Dalam menetapkan peraturan – peraturan daerah, BPRD dari pelbagai daerah mempergunakan bermacam-macam nama, misalnya dengan istilah : Maklumat, Peraturan, atau Aturan, bahkan ada daerah yang memberi judul kepada peraturan daerahnya dengan istilah Undang-Undang. Dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, tiada batas yang tegas antara wewenang daerah berdasarkan otonominya dan wewenang yang dijalankan oleh Kepala Daerah, dalam rangka dekonsentrasi.Hubungan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan daerah-daerah otonom pada waktu itu juga belum tegas.

Mosi Dari Kabupaten Bandung Pelbagai Kementerian atau Jawatan Pemerintah Pusat sering membuat peraturan yang harus dijalankan oleh daerah. Bagi daerah ini merupakan “medebewind”. Tapi dalam membuat peraturan itu, daerah-daerah tidak diajak berunding, sehingga pelaksanaan pera turan itu terasa menyulitkan daerah.

Pernah terjadi adanya peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pusat dalam bidang kepegawaian yang menimbulkan reaksi daerah. Dengan mosinya tertanggal 30 Januari 1947, Badan Eksekutif KND Kabupaten Bandung, mendesak kepada kementerian-kementerian dan jawatan – jawatan pemerintah, agar apabila membuat peraturan – peraturan yang harus dijalankan daerah otonom, pemerintah daerah bersangkutan supaya diajak berunding sebagaimana mestinya berdasarkan atas hak otonominya dan juga mengingat dasar demokrasi Negara Republik Indonesia.

Mosi ini, kemudian, didukung sepenuhnya oleh Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Garut. Banyak hal mengenai pemerintahan daerah tidak diatur dalam UU tersebut, sehingga pada umumnya peraturan-peraturan dari masa lampau, masih dijadikan pegangan.

Disamping banyak pula DPRD tidak mengetahui tugas kewajiban dan batas – batas wewenangnya, hingga sering lebih memperhatikan masalah – masalah politik yang termasuk bidang kerja Pemerintah Pusat. Termasuk, kedudukan daerah istimewa hingga saat itu juga belum diatur dengan tegas. Oleh karena itu terasa, waktu itu, sangat perlunya dibuat peraturan yang baru sebagai pelaksanaan yang sesungguhnya daripada pasal 18 Undang Undang Dasar.

* * *

Artikel terkait :
Wejangan Leluhur
Manusia Seutuhnya
Manusia dan Fitrahnya
Kehidupan
Peranan Perempuan dalam Skenario Blueprint Pancasila
Makna dari Ilmu & Pengetahuan (Bagian I)
Kebijaksanaan dari Visi Kepemimpinan
Jati Diri & Rasa
Reflectiong on Children Innocence of a Harmony Life among People Different Religious
Garuda Pancasila
Bhinneka Tunggal Ika
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
15 Sifat Kepemimpinan Mahapatih Gajah Mada dalam Negara Kertagama oleh Mpu Prapanca
Kesadaran Kosmos & Zona Photon
Proyeksi Nusantara
19 Unsur Proses Perjalanan Rohani
The Gaia Project 2012 (Indonesia)
The Gaia Project 2012 (English)
Serat Jayabaya (Jawa)
Ramalan Jayabaya (Indonesia)
Jayabaya Prophecy (English)
Thanks for What We Have – Music Performance at the Orphanage
Yoga Class
Pengertian Yoga
Kelas Yoga & Singing Bowl
Asanas Yoga, Jiwa Gembira Melalui Gerakan-Gerakan Tubuh
Asanas Yoga. Healthy & Happy of Body & Soul
Yoga Ibu Hamil
Prenatal Yoga
Meditasi
Rileksasi Dalam
Meditation
Cakra & Kundalini
Heart, Hands & Orbs at Merapi Volcano, Central Java
The Studio Wellness Program at The Stones, Kuta, Bali
Surya Candra Bhuana
Orbs at Yoga Class
Orbs & Light Beings in Ancient Tribe, Java-Indonesia
Conversation with the ORBS
Perguruan Silat Tadjimalela
Prosesi Ala PS Tadjimalela
Pelatihan Perguruan SIlat Tadjimalela
Pengalaman Pelatih Silat Lokal di Kancah Global
Momen Pelatihan dan Kejuaraan Timnas Indonesia
PS Tadjimalela – Konsolidasi Batin dalam Halal bi Halal
Kerajaan Sumedang Larang
Pangeran Wangsakerta Sang Sejarawan
Prosedure Darurat Gempa Bumi
Krakatau (Indonesia)
Krakatau (English)
Earthquake Emergency Procedure
Earthquake Cloud
Awan Gempa
Tanda-Tanda Dari Hewan Terhadap Bencana Alam
Animal Signs of Natural Disaster
Kerajaan Pajajaran
Menapaki Perjalanan Sunda
Ki Sunda di Tatar Sunda
Ki Sunda di Tatar Sunda-Indonesia
Kalender Sunda & Revisi Sejarah
Prasasti Batu Tulis Bogor
Prasasti Ciarunteun Peninggalan Kerajaan Tarumanegara
Perbedaan Batu Tulis, Petilasan & Makam
The Differences between Written-Stone, Petilasan Site & Tomb
Baduy-Sebuah Perjalanan Batin ke Suku Kuno tahun 1959
Makanan Sunda
Susunan Warna Kasundaan
Makanan Sunda
Susunan Warna Kasundaan
Sejarah Bangsa & Tanah Air Indonesia (Purbakala/The Last Continent)
Peninggalan Prasejarah Masa Perundagian
Prehistoric Remains from the Bronze-Iron Age
Prehistoric Remains from Neolitic Stage
Peninggalan Prasejarah Zaman Bercocok Tanam
Prehistoric Sites Along the Banks of Ciliwung River
Peta Lokasi Situs Prasejarah di Daerah Aliran Sungai Ciliwung
Amanat Galunggung Prabu Darmasiksa Leluhur Sunda
Dalam Kenangan, Abah Ali Sastramidjaja
Tabel Pemimpin Kerajaan Sunda, Galuh
Kebon Raya Bogor
Gurindam Dua Belas
Boats & Ships during Kingdoms Era in Nusantara Archipelago
Perahu-Perahu di Masa Kerajaan Nusantara
Asal-Usul Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia

5 responses to “Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945”

  1. saya bangga mempunyai presiden kaya bapak Ir.Soekarno
    yang sudah memerdekakan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Muhammad Rizki garut cempaka no 56

  2. Setuju Bung Rizki
    Beliaulah yang mengantarkan kita semua (dari kerajaan-kerajaan yg terjajah sangat lama) menjadi ‘suatu bangsa’ dan ‘merdeka’ : Indonesia. Hal ini patut selalu kita syukuri.

  3. seribu jempol buat pejuang pejuang kita

  4. Natalia Imelda Kapoh Avatar
    Natalia Imelda Kapoh

    Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah sesuatu yang sangat mudah di dapatkan.
    Namun, karena keberanian dan ketangguhan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, bangsa Indonesia bisa meraih kemerdekaan.

    Terima kasih Presiden pertama Indonesia, yang sudah berjuang demi meraih kemerdekaan Bangsa Indonesia, negara kita….

Leave a reply to Natal Cancel reply